TUCpTSWoGUY5BSY8GfY5GUGpGY==

Soal Ijazah Gibran, MK Umpan Lambung ke DPR RI



Polemik soal ijazah SMK Gibran Rakabuming Raka diperkirakan akan terus belanjut pasca putusan Makhamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Gibran tidak terbukti memiliki dokumen ijazah atau sertifikat yang membuktikan bahwa dia lulus SLTA.

Hakim MK Asrul Sani menyatakan bahwa setelah pihaknay mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan MK tidak menemukan yang menunjukan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti telah menematkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA.

"Ceritficate of Attendance yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat SMA melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata Asrul.

Putusan ini seperti MK memberikan umpan lambung ke DPR RI sehingga bola panas akan berpindah ke gedung parlemen. Alasan MK tidak memutuskan diskualifikasi meski MK menemukan tidak ada dokumen ijazah terhadap Gibran, karena MK tidak memiliki wewenang hal tersebut dan menjadi kewenangan lembaga lain.

Lembaga lain yang dimaksud oleh tim pemohon adalah DPR RI dan MPR RI. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Deni Indrayana selaku pemohon, Refly Harun saat konferensi pers usai mendengarkan putusan MK, Rabu 6 Oktober 2026.

"Baru kali ini putusan MK bisa membahagiakan kedua belah pihak. Dari pihak Gibran bahagia karena tidak ada putusan diskualifikasi, dari pihak kami juga bahagia karena akhirnya terbukti kalau Gibran tidak memiliki ijazah SMA," kata Refly.

Dikatakan Refly, dengan terbuktinya Gibran tidak memiliki ijazah SMA maka ini membuka peluang DPR RI melakukan impeachment.

"Karena memang kewenangan impeach ada di DPR RI dan MPR RI bukan di MK," kata Refly.

Sementara itu, dari pihak Gibran yang diwakili Andi Azwar senang karena tidak ada putusan diskualifikasi terhadap Gibran. Pada bagian lain, DPR RI belum merepson hasil putusan MK tersebut. 

Type above and press Enter to search.