Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
BerlanggananPortal Berita Dan Informasi Lokal Bebizie yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 09.48 WIB.
Selain Bebizie yang saat ini juga duduk sebagai anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, KPK memanggil dua saksi lainnya, yakni Noval Elfarveisa selaku advokat dan Agus Mujianto selaku staf keuangan dan general administrasi PT Alam Jaya Pratama. Noval Elfarveisa telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.50 WIB.
Sementara itu, Agus Mujianto belum terlihat memenuhi panggilan penyidik. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis, 13 Agustus 2026. Budi belum menyampaikan materi pemeriksaan yang diajukan kepada para saksi.
Hasil pendalaman akan disampaikan setelah proses pemeriksaan rampung. Sebelumnya, KPK memeriksa Rita Widyasari pada 3 Juni 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan pengusaha Robert Priantono.
Dalam pengembangan perkara, KPK menduga Rita menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang batu bara selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita berkisar antara 3,3 hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Selain dugaan gratifikasi, penyidik juga menduga Rita menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana tersebut. Karena itu, KPK turut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan perkara.
Tiga Korporasi Berstatus Tersangka Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi. Penetapan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Februari 2026.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari.
Pada 6 Juli 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita. Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin serta rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.***
Sumber Artikel berjudul "Politisi PAN Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kabupaten Kukar", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-0110390222/politisi-pan-diperiksa-kpk-terkait-kasus-dugaan-gratifikasi-batu-bara-di-kabupaten-kukar
