Dunia kampus lagi gempar pasca tertangkapnya Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Oensoed) Akhmad Sodiq pada Jum'at, 21 Agustus 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (21/8/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, terjadinya dugaan korupsi di ruang pendidikan yang seharusnya tidak sekedar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan tapi juga penanaman nilai dan karakter. Ia pun menyesalkan hal tersebut terjadi.
"Terlebih dugaan korupsi terjadi pada saat proses awal penerimaan, artinya transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus," kata Budi.
Selain Rektor Oensoed, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Parayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto dan tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Winarto dan Mulyo.
Dugaan korupsi ini terbagi menjadi beberapa klaster, yaitu klaster Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo yang diduga meminta uang senilai Rp 650 juta ke orangtua calon mahasiswa dari Fakultas Kedokteran yang masuk jalur mandiri.
Permintaan ini dilakukan melalui dua orang perantara yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Klaster kedua, pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'.
"Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO (Sodiq) diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," ujar Taufik.
Klaster Ketiga, selama periode yang sama, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed.
Eko Sumanto atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar.
"Atas penerimaan tersebut ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," ujar Taufik.
Dalam Operasi Tangkap Tangan ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta.
Selanjutnya, keenam tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cj36kjkmg4zo
